Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Tahun ........, Pamong Praja Kota Gorontalo didukung oleh Kepolisian Kota Gorontalo dan TNI yang dipimpin langsung oleh Walikota Gorontalo H. Adhan Dambea S,Sos melakukan pembongkaran Tempat Miras dan Prostitusi yang berlokasi di Terminal 42 Kota gorontalo. dengan adanya pembongkaran tersebut diharapkan masyarakat gorontalo terbebas dari penyakit masyarakat dan mengurangi tindak kejahatan di wilayah kota Gorontalo.
Senin, 06 April 2009
Pembongkaran Tempat Prostitusi dan Miras 28 Maret 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar